Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, dan Tujuan Otonomi Daerah
Indonesia merupakan salah satu negera dari berbagai negara di dunia yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah sudah mulai diberlakukan pada tahun 1999 yang diharapkan dapat membantu serta mempermudah dalam berbagai urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi daerah, daerah memiliki hak guna untuk mengatur daerahnya sendiri namun masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta undang-undang. Otonomi daerah adalah bagian dari desentralisasi. Berikut pengertian otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan otonomi daerah adalah titik fokus penting guna memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah disesuaikan oleh pemerintah daerah itu sendiri dengan potensi yang ada serta ciri khas dari daerahnya masing-masing.
Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.
Secara konseptual, negara Indonesia dilandasi oleh 3 tujuan utama antara lain : tujuan politik, tujuan administratif, serta tujuan ekonomi.
Hal yang ingin dicapai melalui tujuan politik adalah upaya dalam mewujudkan demokratisasi politik dengan cara melalui partai politik dan DPRD.
Hal yang ingin dicapai melalui tujuan administratif adalah adanya pembagian antara urusan pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah, termasuk sumber keuangan, pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan daerah.
Sedangkan tujuan ekonomi adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia yang digunakan sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Itulah pengertian otonomi daerah, dasar hukum otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, dan asas otonomi daerah. Sumber http://woocara.blogspot.com/
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
- F. Sugeng Istianto Otonomi daerah merupakan sebuah Hhk dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
- Ateng Syarifuddin Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.
- Syarif Saleh Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
- Kansil Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
- Widjaja Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
- Mahwood Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
- Benyamin Hoesein Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
- Mariun Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. Otonomi daerah adalah kebebasan atau kewenangan untuk dapat bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
- Vincent Lemius Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Otonomi Daerah
Berikut ini tujuan otonomi daerah :- Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin lebih baik.
- Pengembangan kehidupan yang lebih demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan antara pusat dengan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas, meningkatkan peran serta keterlibatan masyarakat, mengembangkan peran serta fungsi dari DPRD.
Secara konseptual, negara Indonesia dilandasi oleh 3 tujuan utama antara lain : tujuan politik, tujuan administratif, serta tujuan ekonomi.
Hal yang ingin dicapai melalui tujuan politik adalah upaya dalam mewujudkan demokratisasi politik dengan cara melalui partai politik dan DPRD.
Sedangkan tujuan ekonomi adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia yang digunakan sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi daerah yaitu menggunakan prinsip otonomi yang nyata, prinsip otonomi yang seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang dapat bertanggung jawab. Kebebasan otonomi yang diberikan terhadap pemerintah daerah merupakan kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan dapat bertanggung jawab. Berikut prinsip otonomi daerah :- Prinsip otonomi seluas-luasnya Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
- Prinsip otonomi nyata Daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.
- Prinsip otonomi yang bertanggung jawab Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai berikut :- Asas kepastian hukum Asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.
- Asas tertib penyelenggara Asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.
- Asas kepentingan umum Asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.
- Asas keterbukaan Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.
- Asas proporsinalitas Asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban
- Asas profesionalitas Asas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
- Asas akuntabilitas Asas yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara negara harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Asas efisiensi dan efektifitas Asas yang dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.
- Asas desentralisasi Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Asas dekosentrasi Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.
- Asas tugas pembantuan Penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari daerah ke desa guna melaksanakan berbagai tugas tertentu yang disertai dengan pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya manusia dengan kewajiban dalam melaporkan pelaksanaannya dan dapat mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan tugas tersebut.
Itulah pengertian otonomi daerah, dasar hukum otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, dan asas otonomi daerah. Sumber http://woocara.blogspot.com/
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, dan Tujuan Otonomi Daerah"
Posting Komentar